Hukrim

Jadi Caleg DPR RI, Status Tersangka Yasti Soepredjo Undang Perhatian.

BOLMONG – Nama Yasti Soepredjo Mokoagow kembali jadi perhatian. Sebab saat ini dia menjadi salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Sulawesi Utara (Sulut) dari PDI-P untuk Pemilu 2024 mendatang.

Pasalnya, mantan Bupati Bolmong ini pernah menyandang status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Sulut dalam kasus pengrusakan pabrik semen Conch di Lolak yang terjadi pada 7 Juni 2017 silam.

Sehingga tak pelak menimbulkan rasa penasaran serta tanda tanya di tengah masyarakat bumi totabuan sebutan untuk wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR). Sebab diketahui, status tersangka Yasti Soepredjo Mokoagow ditetapkan sejak 25 Juli 2017.

“Herannya, sampai saat ini Yasti tidak pernah dihukum. Bahkan bisa lolos jadi Calon Anggota DPR RI,” celutuk seorang warga BMR saat ngobrol santai sambil ngopi dengan sejumlah wartawan, Rabu 25/102023.

Seperti diketahui sebelumnya, Yasti Soepredjo Mokoagow jadii tersangka dalam kasus pengrusakan fasilitas perusahaan semen PT Conch North Sulawesi Cement, sehingga terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo pasal 52 KUHP Jo pasal 55,56 KUHP atau pasal 406 KUHP Jo pasal 52 KUHP Jo pasal 55, KUHP menurut sumber Humas Polda Sulut, pada 27/7/2017 lalu.
(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button