MinselPolitik

Jelang Tahapan Kampanye, Bawaslu Minsel Himbau Soal UU No 10 Tahun 2016

Minsel, LestariNews.com- Bawaslu Minsel menyelenggarakan Sosialisasi Netralitas ASN dan TNI/Polri. Polri, TNI, dan Pemkab Minsel hadir dalam acara yang diadakan di Hotel Sutanraja Amurang pada Rabu 2 Oktober 2024.

Eva Keintjem, Ketua Bawaslu Minsel, menyampaikan dalam kegiatan tersebut betapa pentingnya memahami dan mematuhi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 selama proses pelaksanaan Pilkada.  Saat ini, penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, telah menetapkan masuk ke tahapan kampanye pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.Karena itu, Eva Keintjem menegaskan pasal 71 ayat (1) huruf b UU nomor 10 tahun 2016. Dilarang bagi calon peserta pilkada untuk melibatkan aparatur sipil negara, kepolisian negara Republik Indonesia, dan tentara Republik Indonesia selama kampanye pilkada.Sesuai dengan pasal 189 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, setiap individu yang melanggar undang-undang tersebut pasti akan dikenakan sanksi pidana.

Eva Keintjem menyatakan bahwa, “menurut Pasal 71 ayat 1, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, kepala desa atau sebutan lain atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.” Tegasnya.Selain itu, pasal 188 UU nomor 10 tahun 2016 menetapkan sanksi pidana bagi mereka yang melanggar dan telah ditemukan pelanggaran sesuai Pasal 71 UU tersebut.

Dia juga meminta semua pihak yang terlibat untuk bekerja sama dengan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan pilkada dan segera melaporkan temuan dengan bukti.

Eva Keintjem, Ketua Bawaslu Minsel, mengajak semua orang untuk bekerja sama untuk memastikan pilkada Minsel berhasil. Dia meminta untuk mengawasi, mencegah, dan mengambil tindakan, dan melaporkan hasilnya. “Mari kita bersama sukseskan pilkada Minsel, awasi, cegah dan tindaki, laporkan bila ada temuan,” ajak Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem.” Tutupnya. (glg)

Related Articles

Back to top button