Kematian Gadis Di Kos-kosan Bitung Kini Terungkap

Bitung, LESTARINEWS.COM- Polres Bitung gelar conferense press terkait pengungkapan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap MI alias Mutia (18) Siswi SMK N 1 Bitung yang terjadi pada minggu, (19/08/24).
Dalam conference press, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH menjelaskan bahwa Polres Bitung Telah melakukan penangkapan pada hari Rabu (04/09/24) terhadap tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan atas nama Akri (20) di tempat kost mawar kecamatan manembo-nembo, kota bitung.
“Kronologis kejadian, pada hari minggu (18/08/24) korban dan tersangka itu bertemu di mana waktu itu korban melintasi lewat di depan kamarnya tersangka, dan pada saat itu korban melempar senyum dan itu membuat tersangka merasa senang seperti ada respon positif yang dia dapatkan dari korban. Spontan kemudian ternyata di Sore harinya ternyata tersangka ini melewati plafon. jadi dia naik plafon dari kamar dari kamar mandinya kemudian dia melewati Dan Dia mengintip korban melalui lubang-lubang yang ada di plafonnya yang saat itu korban lagi tertidur dan itu dia saksikan selama 2 jam. nah ini yang membuat tersangka semakin memiliki hasrat untuk Bagaimana caranya dia bisa menyetubuhi korban,” Jelas Kapolres.
Kapolres kemudiaan menjelaskan, pada keesokan hari senin (19/08/24) pukul 08:00 Wita, tersangka mengantar pacarnya dulu kerja di sebuah perusahaan pengalengan ikan di mana tersangka juga bekerja ditempat yang sama.
“Setelah tersangka mengantar pacarnya, tersangka kembali ke kos-kosan dengan alasan ingin mengangkat baju jemuran yang kebetulan ada di dekat kamarnya korban. nah pada saat dia mengambil jemuran dia melihat kamar nomor 6 milik korban sedikit terbuka pintunya. kemudian tersangka masuk melihat si korban sedang tertidur. Nah melihat ada kesempatan dan tidak ada yang menyaksikan, tersangka langsung masuk dalam kamar dan menguncinya. Pada saat tersangka akan menyetubuhi korban dan pada saat itupun korban tersentak bangun karena ada yang ingin menyetubuhi nya. mengetahui korban mau berteriak, tersangka menggigit pipi sebelah kanan sini korban sambil kedua tangannya mencekik leher korban sampai hembusan nafas terakhir dan mengambil Handphone beserta uang 250 ribu,” Beber kapolres.
Kapolres pun menjelaskan Pengungkapan kasus ini diakui Kapolres cukup memakan waktu. Salah satu penyebabnya karena tidak ada saksi mata yang melihat dan mengetahui rangkaian kasus yang terjadi. Namun berkat penanganan yang dilakukan secara scientific crime investigation, kasus tersebut bisa diungkap dengan jelas.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan secara ilmiah lewat tes DNA. Contohnya dengan penggunaan sampel darah korban dan penghuni tempat kos untuk diuji di laboratorium forensik. Selain itu, karena kami menemukan ada jejak sperma di kemaluan korban, itu juga kami ambil untuk diuji,” terang Kapolres.
Setelah mendapatkan hasil uji laboratorium, tersimpulkan pelakunya adalah tersangka yang tinggal di kamar nomor 4 atas nama Akri. Pihak Polres Bitung pun langsung melakukan Penangkapan terhadap pelaku Akri berlangsung pada Rabu (04/09/24) malam di perusahaan tempatnya bekerja.
“Akri sendiri tidak melarikan diri pasca menghabisi nyawa Mutia. Dia tetap beraktivitas seperti biasa seolah tidak terjadi apa-apa. Bahkan ketika tahu polisi mulai menyelidiki penyebab kematian Mutia, buruh pabrik ini tetap tinggal di tempat kos yang jadi lokasi kejadian pembunuhan,” Ungkap kapolres.
Atas perbuatannya itu, Akri kini dijerat dengan pasal berlapis oleh penyidik. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual ancaman 17 tahun penjara , Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan ancaman 15 tahun penjara, dan pasal yang mengatur tentang pencurian yang menyebabkan kematian 15 tahun penjara.
Sudah begitu, Akri juga dihadiahi tindakan tegas terukur oleh petugas. Dia dilumpuhkan dengan dua tembakan di kaki kanan karena mencoba melakukan perlawanan usai ditangkap. (MM)



