Hukrim

Jaringan TPPO di Dumai Terbongkar, Puluhan Korban Diamankan

RIAU, LestariNews.com – Upaya penyelundupan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Warga Negara Asing (WNA) ke Malaysia melalui jalur “tikus” berhasil digagalkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Dumai.

Sebanyak 63 PMI serta 7 warga negara asal Myanmar diamankan petugas saat tengah bersembunyi di kawasan hutan pesisir Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.

Pengungkapan dramatis ini bermula dari informasi akurat masyarakat yang mencium adanya aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir pada Sabtu (18/4/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polres Dumai segera melakukan penyisiran intensif di area hutan yang kerap dijadikan titik keberangkatan ilegal menuju negeri jiran menggunakan speedboat.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, mengatakan total 70 orang diamankan dari lokasi tersebut.

“Kami menemukan mereka tengah menunggu jemputan di tengah hutan. Kelompok ini terdiri dari 56 warga negara Indonesia dan 7 warga negara Myanmar yang semuanya langsung kami bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan,” ujar Angga, Kamis (23/4/2026).

Tak berhenti di pesisir, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus hingga ke wilayah perkotaan. Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah di Jalan Meranti Darat, Kecamatan Dumai Barat, yang diduga kuat berfungsi sebagai tempat penampungan sementara.

“Di sana, petugas kembali menemukan 5 orang calon PMI perempuan yang sedang menunggu giliran untuk diberangkatkan,” terangnya.

Dalam operasi ini, Satreskrim Polres Dumai berhasil membekuk dua orang aktor intelektual berinisial MF dan RGS pada Senin (20/4/2026). MF berperan sebagai penyedia rumah singgah bagi para PMI yang datang dari luar daerah, sementara RGS bertugas sebagai sopir logistik yang mengantar jemput para korban dari titik penampungan menuju lokasi keberangkatan di pantai.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam operasional ilegal ini, termasuk dua unit mobil berwarna hitam dan merah serta dua unit telepon genggam milik tersangka.

“Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku nekat menjalankan bisnis gelap ini demi mendapatkan keuntungan ekonomi secara instan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” jelas kapolres.

Atas tindakan tersebut, MF dan RGS kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kepolisian menegaskan bahwa praktik rekrutmen dan penempatan tenaga kerja tanpa izin resmi merupakan tindak pidana serius yang sangat berisiko terhadap keselamatan nyawa para pekerja migran.

“Kami akan terus memburu jaringan penyelundup manusia hingga ke akar-akarnya demi mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas penampungan orang asing atau keberangkatan ilegal di lingkungan sekitar mereka,” tandasnya. (Gazali Ligawa)

Related Articles

Back to top button