Bitung

Sebanyak Sepuluh Oknum Dinyatakan Terbukti Melanggar Netralitas ASN Oleh Bawaslu Bitung

BITUNG, LestariNews.com – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Bitung, Iten Kojongian, mengungkapkan bahwa sebanyak sepuluh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Bitung telah terbukti melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurut Iten, kesepuluh ASN tersebut telah menjalani proses klarifikasi dan hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada. “Putusan kami menyatakan mereka terbukti melanggar netralitas ASN, dan hasilnya sudah kami serahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti,” ujarnya pada Selasa (29/10/2024).

Dijelaskan Iten, pelanggaran ini berasal dari dua laporan. Laporan pertama melibatkan satu ASN yang hadir dalam acara relawan salah satu pasangan calon beberapa waktu lalu. Laporan kedua menyangkut sembilan ASN yang diketahui mengunjungi kediaman pasangan calon gubernur nomor urut 2.

“Kami tinggal menunggu rekomendasi dari BKN. Intinya, hasil klarifikasi terkait pelanggaran netralitas ASN tersebut sudah kami sampaikan ke BKN,” kata Iten.
(***)

Related Articles

Back to top button