
Zulkifli Densi
BITUNG, LestariNews.com – Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengambil keputusan tegas dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bitung pada Pilkada 2024. Salah satu ASN berinisial EHK menjadi sorotan setelah Bawaslu Sulut menerbitkan surat rekomendasi Nomor: 003/Reg/LP/PW/Prov/25.00/XII/2024 kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Surat tersebut, menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Berdasarkan hasil penanganan sesuai aturan perundang-undangan, Bawaslu telah mengeluarkan Form A17 sebagai pemberitahuan status laporan.
“Bawaslu hanya memiliki kewenangan untuk merekomendasikan kasus kepada instansi terkait sesuai hasil penanganan pelanggaran. Selanjutnya, tindakan lanjutan adalah kewenangan instansi yang bersangkutan,” jelas Zulkifli pada Jumat (13/12/2024).
Namun, langkah Bawaslu tersebut memicu reaksi keras dari EHK. ASN yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah Kota Bitung itu justru membuat video yang berisi pernyataan menantang Bawaslu Sulut. Dalam video tersebut, EHK menyatakan tidak menerima surat tersebut dan membantah terlibat dalam pelanggaran netralitas ASN. Ia juga mengaku sedang berada di Jakarta ketika surat pertama dilayangkan.
EHK bahkan menuding dirinya diintimidasi oleh Bawaslu karena merasa bukan bagian dari tim sukses pasangan calon mana pun dan tidak pernah mengikuti kampanye. Ia bahkan mengancam akan melaporkan Bawaslu ke Polda Sulut atas dugaan pembuatan surat keterangan palsu.
Meski demikian, bukti digital yang beredar menunjukkan sebaliknya. Dalam sebuah video, EHK tampak bersama sejumlah ASN Pemkot Bitung di rumah salah satu pasangan calon pada hari pencoblosan, 27 November 2024. Mereka terlihat terlibat dalam proses penghitungan suara.
Menanggapi klaim EHK, Zulkifli menegaskan bahwa seluruh prosedur penanganan laporan telah dilakukan sesuai aturan. Ia juga menekankan bahwa hak EHK untuk menempuh langkah hukum tetap dihormati.
“Tidak ada intimidasi dalam proses ini. Kami bekerja berdasarkan aturan yang berlaku,” pungkas Zulkifli.
(glg)



