Bitung

Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada Maurits Mantiri Dinyatakan Kadaluwarsa Oleh Gakkumdu Bitung

BITUNG, LestariNews.com – Sentra Gakkumdu Kota Bitung resmi menyatakan kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bitung, Maurits Mantiri, dihentikan karena telah kedaluwarsa.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Bitung, Iten Kojongian; Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama; dan Kasi Pidum Kejari Bitung, Erly Andika, dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Kota Bitung, Sabtu (23/11/2024).

“Kasus Ketua DPC PDI Perjuangan, Maurits Mantiri, dinyatakan kedaluwarsa,” ujar Iten Kojongian.

Menurut Iten, batas waktu 14 hari yang diberikan kepada penyidik untuk melanjutkan proses pemeriksaan telah terlewati. Berdasarkan pembahasan ketiga atau tahap akhir oleh Sentra Gakkumdu, kasus tersebut dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.

“Batas waktu 14 hari kerja berakhir pada 22 November 2024, dan itu sudah lewat kemarin,” jelasnya.

Maurits sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Polres Bitung Nomor: B/569/XI/2024/Reskrim/Res Bitung tanggal 15 November 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti.

Maurits disangkakan melanggar Pasal 187 Ayat 2 jo. Pasal 69 Undang-Undang Pilkada 2025 yang telah beberapa kali diperbarui. Namun, karena kendala waktu, kasus tersebut kini resmi dihentikan.
(glg)

Related Articles

Back to top button