dr Eulis Datau Disomasi Terkait Masalah Direktur RS Sitti Maryam Manado

foto: Advokad Sachlan Kurusi, SH (kiri) saat menyampaikan somasi tertulis ke pihak RS Sitti Maryam Manado
MANADO, LestariNews.com – Advokat Sachlan Kurusi, SH, dari SK & Partners, yang berkantor di Jl. Karper No. 27, Kelurahan Mahawu, Tuminting, Kota Manado, resmi melayangkan somasi kepada Sdri. Prof. dr. Eulis Alwi Datau, Sp.PD, KAI. Somasi tersebut disampaikan atas nama kliennya, dr. Makmun Djaapara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 65/SK/XI/2024 tertanggal 25 November 2024.
Somasi ini terkait pelaksanaan keputusan yang diatur dalam beberapa dokumen hukum dan administratif, termasuk Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Manado Nomor 018/II.3.AU/KEP/I/2023, yang mengangkat dr. Makmun Djaapara sebagai Direktur Rumah Sakit Islam Sitti Maryam untuk masa jabatan 2023–2025.
Menurut Sachlan, Sdri. Prof. dr. Eulis Alwi Datau, Sp.PD, KAI belum sepenuhnya menyerahkan jabatan kepada kliennya sesuai kesepakatan. Selain itu, tindakan Prof. Eulis bersama seorang pihak lain, Sdr. Richard Datau, mengurus Sertifikat Hak Pakai Nomor 12 di BPN Manado tanpa sepengetahuan kliennya juga dipermasalahkan. Sachlan menegaskan bahwa sertifikat asli tersebut saat ini berada di tangan kliennya.
Lebih lanjut, Sdri. dr. Velma Buntuan juga disebutkan terlibat dalam upaya menghalangi pengelolaan administrasi rumah sakit, termasuk dokumen keuangan, menjelang pelantikan pada Februari 2023. Tindakan ini dinilai telah merugikan kliennya secara material dan imaterial.
Akibat berbagai tindakan tersebut, Sachlan menyebut kliennya merasa terdzolimi, baik dari segi kerugian finansial maupun nama baik. Bahkan, isu terkait konflik ini telah menyebar hingga ke keluarga kliennya di Gorontalo dan Manado.
Dalam somasinya, Sachlan meminta agar Prof. Eulis segera:
1. Menyerahkan jabatan Direktur RS Islam Sitti Maryam kepada dr. Makmun Djaapara beserta tim manajemennya sesuai dokumen kesepakatan.
2. Mengembalikan dana yang telah dikeluarkan oleh kliennya terkait urusan administrasi pengurusan hibah
Pihaknya memberikan batas waktu 7 hari terhitung tanggal 10 Desember 2024, sejak somasi diterima untuk menyelesaikan tuntutan tersebut. Jika tidak ada itikad baik, Sachlan menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perkara ini.
Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi atas somasi yang dilayangkan.
(***)



