Politik

Bawaslu Sulut Menggelar Sidang Lanjutan Mendengar Keterangan Terlapor KPU Tomohon

MANADO, LestariNews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), kembali melanjutkan sidang tuduhan pelanggaran administratif yang diduga dilakukan oleh KPU Tomohon, dalam pemilihan umum 2024, yang dilaporkan oleh Bawaslu Kota Tomohon.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa laporan Bawaslu Tomohon memperkarakan masalah terkait seorang mantan narapidana yang belum memenuhi syarat bebas selama lima tahun tetapi berhasil mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) dari PDIP.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Bawaslu Sulut, jalan Sam Ratulangi, Kota Manado, pada Senin, 29 April 2024 ini, dipimpin oleh Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh bersama dengan Zulkifli Densi dan Steffen Linu sebagai anggota.

Agenda sidang hari ini adalah untuk mendengarkan penjelasan dari terlapor, yaitu KPU Kota Tomohon. Agenda juga mencakup sesi mendengarkan pendapat para ahli dari Badan Pemasyarakatan (Bapas), Kejaksaan, dan kalangan akademisi.

Sidang yang dimulai pukul 13.00 WITA ini masih berlangsung saat berita ini dibuat.
(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button