Bitung

Bawaslu Bitung Terima Laporan Terhadap Hengky Honandar Atas Dugaan Pelanggaran Aturan Pilkada

BITUNG, LestariNews.com – Tim Advokasi Peduli Pilkada Kota Bitung melaporkan pencalonan Hengky Honandar ke Bawaslu Kota Bitung pada Senin (2/9/2024). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran aturan Pilkada, mengingat Hengky berstatus petahana dan diduga terlibat dalam pergantian pejabat bersama Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri.

Ketua Bawaslu Kota Bitung, Deiby Londok, yang menerima laporan di Kantor Bawaslu Kota Bitung, Kecamatan Matuari, menyatakan bahwa laporan tersebut belum memenuhi kategori aduan, melainkan sebagai pemberitahuan. “Kami akan tindak lanjuti laporan ini. Indikasi pelanggaran yang ditemukan langsung oleh Bawaslu juga akan kami periksa,” ungkap Deiby.

Menurutnya, indikasi pelanggaran bisa berasal dari berbagai sumber, termasuk media sosial dan temuan lapangan oleh petugas Bawaslu. “Jika ditemukan pelanggaran pidana Pemilu, kami arahkan ke Sentra Gakkumdu. Untuk pelanggaran administrasi, dapat melalui ajudikasi,” jelasnya.

Deiby juga menegaskan bahwa laporan mengenai penetapan calon lebih berada di ranah KPU. Namun, Bawaslu tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait bakal calon. “Setiap warga Bitung yang berusia 17 tahun ke atas dan memiliki KTP Bitung dapat menyampaikan aduan,” tambahnya.

Tim Advokasi Peduli Pilkada Kota Bitung, yang diwakili oleh Ridwan Mapahena, Nico Walone, Suharto Sulengkampung, dan Paulus Kumentas, menegaskan bahwa tujuan laporan ini bukanlah untuk menjatuhkan calon tertentu, melainkan untuk mencari kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran yang ada. “Kami hanya ingin memastikan Pilkada berjalan lancar sesuai aturan,” tutur Suharto.
(***)

Related Articles

Back to top button