Bitung

Bawaslu Bitung Terima Laporan Dugaan Politik Uang Salah Satu Paslon Pilkada

BITUNG, LestariNews.com – Salah satu pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota di Kota Bitung dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan politik uang. Laporan ini masuk pada Jumat (11/10/2024) setelah beredarnya unggahan di media sosial yang diduga melanggar peraturan pemilu.

Menurut informasi yang beredar, unggahan tersebut mengatasnamakan salah satu paslon dan dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam unggahan tersebut, nama salah satu paslon disebut secara eksplisit, termasuk informasi mengenai pemberian uang sebesar Rp 25 juta ke salah satu rumah ibadah.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Bitung, Iten Kojongian, membenarkan laporan tersebut. Menurut Iten, pihaknya sedang melakukan kajian bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) karena ada indikasi pelanggaran pidana.

“Laporan ini masih dalam proses setelah kami terima. Kami sedang mengkaji lebih lanjut,” ujar Iten.

Iten juga menambahkan bahwa laporan ini didasarkan pada unggahan media sosial oleh salah satu pendukung paslon yang diduga mengarah pada praktik politik uang.

“Untuk perkembangan lebih lanjut, kami akan sampaikan setelah prosesnya selesai,” katanya.
(***)

Related Articles

Back to top button