Minut

Bawaslu Minut Tegaskan Ancaman Berat bagi Pelaku Politik Uang di Pilkada 2024

MINUT, LestariNews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengingatkan seluruh tim sukses dan pendukung pasangan calon Bupati-Wakil Bupati serta Gubernur-Wakil Gubernur 2024 untuk tidak terlibat dalam praktik politik uang. Pasalnya, baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenai sanksi tegas berupa denda hingga miliaran rupiah dan hukuman penjara.

Ketua Bawaslu Minahasa Utara, Rocky Ambar, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah mengatur sanksi pidana bagi pelaku politik uang. “Penerima maupun pemberi dapat dijerat hukum. Denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar, serta ancaman pidana penjara mulai dari 36 hingga 72 bulan,” tegas Rocky pada Jumat  (22/11/2024).

Dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 UU tersebut disebutkan bahwa setiap individu yang dengan sengaja melawan hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih akan dikenai sanksi. Pemilih yang menerima janji atau pemberian tersebut juga dapat dijatuhi hukuman serupa.

Guna mencegah pelanggaran selama Pilkada 2024, Bawaslu Minut bekerja sama dengan Polres dan Kejaksaan Negeri Minut dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kolaborasi ini diwujudkan dalam bentuk patroli pengawasan yang intensif hingga masa tenang.

“Patroli ini dilakukan secara menyeluruh, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Masa tenang biasanya menjadi periode yang rawan politik uang,” tambah Rocky.

Dengan pengawasan ketat ini, diharapkan Pilkada 2024 dapat berlangsung jujur dan adil, bebas dari praktik-praktik yang mencederai demokrasi.
(*glg)

Related Articles

Back to top button