Ketua Bawaslu Minut Ingatkan Larangan Pemasangan APK di Lokasi Tertentu

MINUT, LestariNews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menegaskan kepada pengurus partai politik, tim kampanye, pendukung, dan simpatisan untuk mematuhi aturan terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Paslon peserta Pilkada 2024, seperti baliho.
Ketua Bawaslu Minut, Rocky M. Ambar, menyampaikan bahwa ada sejumlah tempat yang harus steril dari aktivitas politik, termasuk pemasangan APK.
“Tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas layanan kesehatan, sekolah, lembaga pendidikan, fasilitas pemerintah, sarana publik, jalan protokol, jalan bebas hambatan, pohon, hingga area taman tidak boleh dipasangi APK,” tegas Ambar, Senin (4/11/2024)
Ambar menambahkan bahwa lokasi umum seperti halaman, pagar, dan tembok juga dilarang menjadi tempat pemasangan APK. Aturan ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ia berharap semua pihak dapat mematuhi ketentuan tersebut untuk mencegah pelanggaran yang dapat berujung pada penindakan oleh Bawaslu.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku, baik partai politik, tim pemenangan, pendukung, maupun simpatisan,” pungkas Ambar.
(*/glg)



