Tomohon

Bawaslu Tomohon Tangani 15 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

TOMOHON, LestariNews.com – Dalam upaya mengamankan jalannya Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon tengah menangani 15 kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Tomohon, Stenny Kowaas, dalam konferensi pers pada Jumat (1/11/2024).

Dari total kasus yang ditangani, sembilan di antaranya merupakan temuan langsung dari pengawasan Bawaslu di media sosial. Sementara itu, enam kasus lainnya berasal dari laporan masyarakat dan telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.

“Kami rutin melakukan patroli cyber atau pemantauan di media sosial. Dari kegiatan tersebut, kami menemukan sembilan dugaan pelanggaran netralitas ASN,” jelas Kowaas.

Dugaan pelanggaran tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakni lima kasus di Tomohon Utara, satu kasus di Tomohon Barat, dan tiga kasus di Tomohon Selatan. Menurut Kowaas, Bawaslu bertugas merekomendasikan temuan kepada BKN, sedangkan keputusan pemberian sanksi menjadi kewenangan BKN.

Selain kasus yang telah direkomendasikan, Kowaas juga menyebut ada beberapa laporan masyarakat yang masih dalam tahap klarifikasi dan penelusuran oleh Bawaslu.

Dalam konferensi pers tersebut, Kowaas didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yossi Korah. “Kami memastikan setiap laporan atau temuan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Penanganan pelanggaran netralitas ASN adalah bagian penting untuk menjaga integritas pemilu,” tegas Kowaas.
(*glg)

Related Articles

Back to top button