Hukrim

Dilaporkan Eyina Kawatak, Polres Boltim Bidik Pemilik Akun Oji Anes Taeba 

BOLTIM, LestariNews.com – Artis asal Minahasa Utara, Eyina Kawatak, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), pada Selasa, 12 November 2024. Eyina, yang dikenal sebagai musisi terkemuka di Sulawesi Utara, merasa dirugikan oleh unggahan di media sosial Facebook yang diduga mencemarkan nama baiknya.

Postingan tersebut, menurut Eyina, diunggah oleh akun atas nama Oji Anes Taeba, seorang warga Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Boltim. Dalam unggahan itu, Taeba menuliskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya terkait tanda jadi sebuah acara di Kotabunan.

“Saya merasa sangat dirugikan karena postingan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ujar Eyina dalam konferensi pers. Dia menegaskan bahwa unggahan tersebut telah merusak reputasinya sebagai seorang publik figur.

Eyina pun berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti laporannya agar menjadi pelajaran bagi pelaku. “Sebagai publik figur, hal ini sangat merugikan. Saya berharap APH segera mengambil tindakan atas laporan ini,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Boltim, IPTU Lievan Kolinug, S.E., menjelaskan bahwa laporan Eyina sudah diterima oleh pihaknya dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) telah mulai meminta keterangan dari saksi-saksi terkait untuk memperkuat bukti.

“Kami sudah menerima laporan dari Ibu Eyina Kawatak dan telah memulai pemeriksaan saksi serta pelapor. Selanjutnya, kami juga akan meminta keterangan ahli untuk menentukan pasal yang tepat bagi terlapor,” ujar IPTU Lievan.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan ahli untuk memastikan pasal yang tepat diterapkan sesuai dengan pengaduan yang diajukan oleh Eyina.
(***)

Related Articles

Back to top button