Bawaslu Bitung Ajak Masyarakat Kenali Kerawanan Pencalonan Pilkada 2024

BITUNG, LestariNews.com – Menjelang Pilkada serentak 2024, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Bitung, Iten Kojongian, mengajak masyarakat untuk mengenali potensi kerawanan pada tahapan pencalonan.
Menurut Iten, penting bagi masyarakat untuk memahami potensi pelanggaran yang mungkin terjadi pada tahapan Pendaftaran Pasangan Calon yang dijadwalkan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. “Masyarakat harus ikut berperan bersama kami melakukan pengawasan. Bawaslu telah mengidentifikasi beberapa potensi pelanggaran pada tahapan ini dan menyampaikannya ke masyarakat,” ujar Iten pada Minggu, (25/10/2024).
Kerawanan tersebut, lanjutnya, merujuk pada Surat Edaran Nomor 97 Tahun 2024 yang mengatur identifikasi potensi kerawanan, strategi pencegahan, dan pengawasan penyusunan daftar pemilih sementara maupun daftar pemilih tetap. “Harapannya, masyarakat dapat mengidentifikasi pelanggaran dan melakukan langkah pencegahan dengan melaporkannya segera kepada kami jika ada indikasi pelanggaran,” tambah Iten.
Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran Pencalonan
1. Kerawanan Terkait Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik
– Partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan lebih dari satu pasangan calon.
– Sengketa kepengurusan dalam pengusulan calon.
– Penarikan pasangan calon yang telah didaftarkan oleh partai politik.
– Ketidaklengkapan dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik.
2. Kerawanan Terkait Persyaratan Calon
– Tidak terpenuhinya persyaratan sesuai aturan KPU.
– Calon tidak memenuhi syarat usia minimum.
– Calon yang merupakan kepala daerah yang mencalonkan diri di wilayah lain tanpa mengundurkan diri.
– Calon yang mencalonkan diri sebagai wakil setelah menjabat sebagai gubernur, bupati, atau wali kota.
– Calon yang belum mengundurkan diri dari jabatan sebagai pejabat, TNI, Polri, ASN, atau kepala desa.
3. Kerawanan Terkait Dokumen Persyaratan Calon
– Kelengkapan dokumen tidak terpenuhi sesuai aturan KPU.
– Dugaan ketidakbenaran ijazah yang diserahkan sebagai dokumen persyaratan calon.
4. Kerawanan Terkait Pendaftaran Calon
– Pengumuman pasangan calon oleh KPU tidak disampaikan melalui media massa atau laman resmi.
– Pengumuman persyaratan tidak memuat keputusan terkait perolehan kursi minimal, suara sah, dan waktu pendaftaran.
– Pendaftaran pasangan calon melewati batas akhir yang ditetapkan.
– Proses pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan kesehatan calon tidak sesuai prosedur atau jadwal.
Bawaslu Bitung mengajak masyarakat agar terus waspada dan berperan aktif mengawasi setiap tahapan Pilkada, demi terciptanya proses pemilihan yang jujur dan adil.
(***)



