PolitikTomohon

Wujudkan Kampanye Aman dan Damai, Bawaslu Tomohon Imbau Paslon Pilkada 2024

Tomohon, LestariNews.com- Semua orang yang berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tomohon diminta untuk mematuhi peraturan kampanye yang telah ditetapkan. Selasa, 1 Oktober 2024, Stenly Kowaas, Ketua Bawaslu Kota Tomohon, mengumumkan hal itu.

Kowaas menekankan bahwa kampanye harus dilakukan secara damai dan bebas dari pelanggaran, seperti ujaran kebencian, fitnah, dan penggunaan fasilitas pemerintah yang tidak perlu.

Kowaas menyatakan bahwa, “kampanye adalah kesempatan bagi para kandidat untuk menyampaikan visi, misi, dan program mereka kepada masyarakat, bukan untuk menyebarkan kebencian atau merusak tatanan sosial yang ada.” ungkapnya

Ia mengingatkan bahwa kampanye yang baik harus mematuhi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, terutama Pasal 69 yang membahas hal-hal yang dilarang selama kampanye.

Menurutnya, beberapa hal yang harus dihindari oleh mereka yang berpartisipasi dalam Pilkada termasuk mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menghina seseorang, agama, suku, ras, atau golongan, dan menyebarkan fitnah dan menghasut siapa pun yang dapat mengganggu komunitas.

“Bawaslu akan mengawasi secara ketat kampanye yang berpotensi melanggar aturan ini, dan jika ada pelanggaran yang terbukti, Bawaslu akan menindak tegas,” tegas kowaas.

Selain itu, Kowaas menekankan bahwa peserta kampanye tidak boleh menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan selama kampanye.

“Kampanye yang sehat seharusnya dilakukan dengan cara yang beretika, tidak mengancam ketertiban umum, dan tidak mengganggu keamanan masyarakat.” jelasnya.

Selain itu, dia menyatakan bahwa sangat dilarang untuk menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, termasuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan, untuk kegiatan kampanye, dan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas.

Kowaas menyatakan, “Kami juga mengingatkan kepada seluruh peserta Pilkada agar tidak melakukan aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Ini penting untuk menjaga ketertiban dan mencegah timbulnya gesekan di masyarakat.” bebernya.

Diharapkan para kandidat dalam Pilkada Kota Tomohon akan mematuhi undang-undang yang berlaku dan menjalankan kampanye mereka dengan menjaga kualitas demokrasi yang baik.

Kowaas menyimpulkan, “Mari kita jadikan Pilkada ini sebagai ajang untuk mempersatukan masyarakat, bukan sebaliknya.” tutupnya. (glg)

Related Articles

Back to top button