
Tomohon, LestariNews.com- Seluruh warga Kota Tomohon yang ingin menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), diminta oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon untuk segera mendaftarkan diri sebagai PTPS dalam memantau pelaksanaan Pilkada 2024.
Untuk diketahui, Bawaslu Tomohon, dipimpin oleh Stenly Kowaas, baru-baru ini mengumumkan bahwa PTPS akan didirikan untuk memungkinkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Bawaslu membentuk PTPS untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara di seluruh kota Tomohon menjadi jujur, adil, dan transparan. Untuk itu, warga Tomohon yang ingin menjadi anggota PTPS dapat mendaftarkan diri di Sekretariat Panwascam.” kata Kowaas.
“Mereka bertugas untuk memastikan seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, menambahkan bahwa pengawasan di TPS adalah salah satu cara penting untuk mencegah pelanggaran dan kecurangan dalam pemilihan umum.
Selanjutnya, dengan mengutamakan profesionalisme, integritas, dan netralitas calon pengawas, rekrutmen akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Tahapan seleksi PTPS ini meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, wawancara, dan pelatihan. Terkait pelatihan, para PTPS nantinya akan mendapatkan pelatihan khusus, agar mereka dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.” ujarnya.
Dia juga berjanji bahwa Bawaslu Tomohon akan melakukan proses seleksi yang ketat untuk memilih pengawas yang kompeten dan berintegritas tinggi.
Dia menambahkan, “Melalui pembentukan PTPS ini, kami berharap Pilkada 2024 di Tomohon dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan sesuai dengan prinsip demokrasi. PTPS yang terpilih akan bertugas di setiap TPS yang tersebar di seluruh wilayah Tomohon pada hari pemungutan suara.” ucapnya.
Masyarakat dapat mengunjungi kantor Bawaslu Tomohon atau langsung ke Sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan untuk mengetahui lebih lanjut tentang proses pendaftaran dan seleksi PTPS. (glg)



