Rekrutmen PT ASA Dinilai ‘Nyanda Waras’, Rahman Salehe Pasang Badan Bela Warga Lingkar Tambang

BOLTIM, LestariNews.com – Proses perekrutan tenaga kerja di perusahaan tambang emas PT Arafura Surya Alam (ASA) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), disorot.
Persoalan ini mencuat dalam agenda rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim yang digelar pada Senin (30/03/2026), disela sela penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun anggaran 2025.
Dalam forum resmi tersebut, anggota DPRD Boltim, Rahman Salehe, dengan tegas menyampaikan aspirasi dan keresahan masyarakat, khususnya yang berada di wilayah lingkar tambang terkait proses rekrutmen tenaga kerja di PT ASA.
Disampaikan anggota legislatif (Aleg) Boltim fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, keluhan masyarakat berawal dari adanya standar atau persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan bagi calon tenaga kerja. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kewajiban memiliki pengalaman kerja dalam jangka waktu tertentu, yang dinilai cukup tinggi bagi masyarakat lokal.
“Ada penyampaian dari tokoh-tokoh masyarakat mengenai perusahaan yang melakukan perekrutan tenaga kerja dengan standar tertentu. Salah satu poin yang disorot adalah syarat pengalaman kerja,” ujar Salehe.
Dijelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, perusahaan mensyaratkan pengalaman kerja minimal antara dua hingga lima tahun bagi pelamar. Kondisi ini dinilai menjadi kendala serius bagi masyarakat lingkar tambang yang sebagian besar belum memiliki pengalaman kerja di sektor formal, khususnya di bidang pertambangan.
Situasi tersebut, kata Rahman, memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait peran pemerintah daerah dalam menjembatani kepentingan antara perusahaan dan warga lokal. Ia mempertanyakan apakah telah ada kesepakatan atau nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan terkait mekanisme perekrutan tenaga kerja.
“Di sini masyarakat mempertanyakan apakah ada MoU antara pemerintah daerah dengan perusahaan tentang bagaimana perekrutan tenaga kerja, khususnya bagi masyarakat lingkar tambang,” terangnya.
Rahman menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele, karena berpotensi menimbulkan masalah sosial di kemudian hari. Ketika masyarakat yang berada di sekitar wilayah tambang justru tidak mendapatkan kesempatan kerja akibat persyaratan yang dinilai terlalu tinggi, maka ketimpangan sosial bisa semakin melebar.
Ia pun mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret dalam memfasilitasi perekrutan tenaga kerja lokal, termasuk melalui kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat sekitar tambang. Menurutnya, pemerintah memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa investasi yang masuk ke daerah juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
“Bagaimana upaya pemerintah daerah untuk memfasilitasi perekrutan tenaga kerja dari masyarakat lingkar tambang tanpa terlalu menitikberatkan pada aspek pengalaman kerja. Ini bisa menjadi bagian dari kesepakatan antara pemerintah dan perusahaan,” tuturnya.
Salehe juga menilai bahwa persyaratan pengalaman kerja yang tinggi justru menjadi penghalang bagi tenaga kerja lokal untuk berkembang. Padahal, masyarakat di lingkar tambang adalah pihak yang paling dekat dan paling terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan. Menurutnya, sudah seharusnya perusahaan memberikan ruang bagi masyarakat lokal untuk memperoleh kesempatan kerja, termasuk melalui program pelatihan atau peningkatan kapasitas. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga turut merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan di daerahnya.
“Persyaratan yang terlalu tinggi justru menjadi penghalang bagi tenaga kerja lokal. Padahal, mereka yang paling dekat dengan aktivitas tambang dan paling merasakan dampaknya,” kata Salehe.
Ditekankan pula bahwa pentingnya keberpihakan kebijakan yang adil antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan. Hal ini diperlukan agar ke depan tidak terjadi kesenjangan antara harapan masyarakat dan realitas di lapangan.
Isu ini pun diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun pihak perusahaan. Sinergi yang baik antara kedua pihak dinilai menjadi kunci dalam menciptakan sistem perekrutan tenaga kerja yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Dengan adanya perhatian dari anggota DPRD Boltim, Rahman Salehe, masyarakat berharap agar ke depan ada kebijakan yang lebih berpihak kepada tenaga kerja lokal. Harapan tersebut sejalan dengan semangat pembangunan daerah yang tidak hanya berorientasi pada investasi, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat. (Gazali Ligawa)



