Oknum Sangadi Lakukan Kampanye, Bawaslu Bolsel Seriusi Laporan Soal Netralitas ASN!

Bolsel, Lestarinews.com- Bawaslu Bolsel menerima laporan atas nama Albert Tontoli, kepala Desa (Sangadi) Tolondadu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), atas dugaan pelanggaran Netralitas.
Ini adalah hasil dari rekaman dan foto yang memperlihatkan orang (Sangadi, Albert Tontoli) yang mengangkat satu jari menggunakan kaos yang ditulis oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara selama kampanye terbatas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolsel nomor urut 1, Arsalan Makalalang—Hartina Badu, atau MADU.
Selain itu, Albert terlihat mengenakan celana panjang berwarna cream dan kaos berwarna hitam yang menampilkan logo Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
Hirsan Mohammad, Komisoner Bawaslu Kabupaten Bolsel, telah menerima laporan tentang dugaan pelanggaran Netralitas Oknum Sangadi Tolondadu.
Hirsan mengatakan bahwa mereka akan menyelidiki laporan tentang seorang Sangadi Tolondadu yang diduga melakukan kampanye untuk kandidat Bupati dan Wakil Bupati.
“Bawaslu sementara mengkaji alat bukti berupa foto, video dan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor, untuk menyimpulkan dugaan pelanggaran yang dilakukan,” ucap Hirsan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) itu menyatakan, “Sekarang kita akan melihat hasil keterangan alat bukti. Saya tidak bisa membuat kesimpulan karena ini tertutup,” tambahnya.
Diketahui bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sangadi Tolondadu terjadi di Desa Salongo, Kecamatan Bolaang Uki, pada 30 Oktober 2024, saat kampanye pasangan calon Arsalan Makalalag dan Hartina Badu.
Dalam fotonya yang menjadi alat bukti, ia mengangkat tangan kemudian menunjukan satu jari menggunakan dan memakai kaos bertuliskan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, yang kuat dugaan menjadi simbol dukungan untuk paslon MADU.
Terinformasi jika laporan tersebut merupakan temuan langsung oleh Panwascam Bolaang Uki, sehingga diharapkan kepada Bawaslu Bolsel dapat memprosesnya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga demokrasi berjalan dengan jujur dan adil. (glg)



