Ketua Bawaslu Sangihe Optimalkan Soal Penanganan Pelanggaran

Sangihe, Lestarinews.com- Menurut Edmon Dolongseda, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sangihe, proses penanganan pelanggaran dalam Pilkada 2024 dilakukan secara maksimal dan objektif sesuai dengan peraturan yang ada. di Tahuna pada hari Jumat, 25 Oktober 2024, kepada awak media.
Menurutnya, sejumlah orang mendatangi Bawaslu untuk memberikan informasi awal tentang situasi di lapangan, tetapi tidak sebagai pelaporan. Berdasarkan informasi awal ini, Bawaslu kemudian melakukan penelusuran mendalam.
Meskipun ada batas waktu untuk menangani pelanggaran, selebihnya dinilai karena kadaluarsa dan dilakukan penelusuran.
“Memang terhadap penanganan pelanggaran pemilu, sesuai aturan yang ada memiliki batas waktu,” tutur Dolongseda.
Menurutnya, semua laporan harus memenuhi syarat dan materi. Selain itu, dia menyarankan agar pelapor memiliki KTP saat melaporkan.
Dia menjelaskan “meskipun jumlah anggota Bawaslu Sangihe terbatas, penanganan pelanggaran tetap dimaksimalkan,” tutupnya. (glg)



