Nasional

Formulir C Hasil Pilkada 2024 Langgar UU, KPU Diminta Segera Perbaiki

JAKARTA, LestariNews.com — Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Dian Permata, mengungkapkan adanya pelanggaran dalam dokumen Form C Hasil Pilkada Serentak 2024 terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Temuan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 15 November 2024.

Dian menjelaskan, hasil pemantauan di sejumlah daerah menunjukkan adanya ketidaksesuaian terminologi dalam Form C Hasil, dokumen resmi yang mencatat hasil penghitungan suara di Pilkada. Menurutnya, formulir tersebut memuat kesalahan mendasar yang berpotensi membingungkan penyelenggara pemilu.

Kesalahan Penggunaan Istilah

Salah satu kesalahan utama yang diidentifikasi adalah penggunaan istilah pemilih dalam Form C Hasil. KPU dinilai tidak konsisten dalam mengacu pada jenis pemilih, yakni DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan DPK (Daftar Pemilih Khusus). Dian menegaskan, istilah DPK tidak dikenal dalam konteks Pilkada, melainkan hanya digunakan dalam Pemilu yang mencakup lima jenis pemilihan, seperti Pilpres dan Pileg.

“Di Pilkada, jenis pemilih yang diakui adalah DPT, DPTb, dan pemilih pindahan (DPP). Namun dalam Form C Hasil, istilah DPK justru muncul menggantikan DPP, sehingga menyalahi aturan,” jelas Dian.

Contohnya, di Provinsi Banten, istilah daftar pemilih khusus (DPK) tercantum dalam Form C Hasil, padahal yang seharusnya digunakan adalah daftar pemilih pindahan (DPP). Lebih parah lagi, istilah DPTb dan DPK tertukar penggunaannya, menambah kerancuan pada dokumen resmi tersebut.

Dampak pada Peraturan KPU

Dian juga mengungkapkan bahwa kesalahan ini tidak hanya terdapat dalam dokumen Form C Hasil, tetapi telah masuk ke dalam Peraturan KPU (PKPU) terkait penyusunan data pemilih, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil Pilkada. Ia menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran serius karena KPU dianggap membuat norma baru yang bertentangan dengan UU Pilkada.

“Kesalahan ini seperti efek domino. Jika satu bagian salah, maka keseluruhan proses akan terganggu, mulai dari data pemilih hingga rekapitulasi,” ujarnya.

SPD Minta KPU Perbaiki Formulir

SPD mendesak KPU untuk segera memperbaiki dan mencetak ulang Form C Hasil di seluruh TPS yang akan digunakan dalam Pilkada Serentak 2024. Dian menekankan pentingnya langkah ini untuk menghindari kebingungan di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat menghitung hasil pemilihan.

“Solusinya, KPU harus mencetak ulang Form C Hasil secara nasional. Jika tidak, kesalahan ini bisa memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses Pilkada,” pungkas Dian.

SPD berharap KPU dapat mengambil tindakan segera agar proses Pilkada berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(***)

Related Articles

Back to top button