Cegah Kendala Soal Data Pemutakhiran, Bawaslu Tomohon Tingkatkan Pengawasan

Tomohon, LestariNews.com- Sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Bawaslu Kota Tomohon meningkatkan pengawasan atas proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih, juga dikenal sebagai coklit.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua warga negara yang memenuhi syarat terdaftar dengan benar dan dapat menggunakan hak suaranya dalam pemilu yang akan datang.
Menurut Steny Kowaas, Ketua Bawaslu Kota Tomohon, proses coklit merupakan langkah awal yang sangat penting untuk menjaga keabsahan pemilih. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada penduduk yang terlewat atau terdaftar dengan cara yang tidak sah.
“Pengawasan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi kecurangan yang dapat merusak integritas pemilu,” katanya.
Untuk memantau petugas coklit secara langsung di lapangan, relawan dan tim pengawas diarahkan langsung oleh Bawaslu untuk memastikan bahwa mereka melakukannya dengan benar dan sesuai prosedur.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses ini. Jika ada yang merasa belum terdaftar atau menemukan data yang tidak akurat, segera laporkan kepada kami,” tambahnya.
Bawaslu Kota Tomohon melakukan pengawasan yang ketat untuk memastikan pemilu yang adil dan transparan, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak suaranya tanpa ragu.
Dia menyimpulkan, “Kami berkomitmen untuk menjaga kualitas demokrasi di Kota Tomohon.” ujarnya
Sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024, data pemilih akan dicocokkan dan diteliti dalam kegiatan pengawasan ini. Untuk memastikan bahwa pemilih yang berhak masuk dalam daftar pemilih potensial dan mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, Pantarli diharapkan menyinkronkan data dalam A-Daftar Pemilih dengan dokumen kependudukan.
Menurut siaran pers yang dikeluarkan oleh Bawaslu Tomohon pada Senin 29 Juli 2024, hasil pengawasan yang dilakukan dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024 menunjukkan hasil yang signifikan di beberapa kecamatan. Di Tomohon Timur terdapat 1.141 KK, di Tomohon Barat terdapat 4.589 KK, di Tomohon Tengah terdapat 936 KK, di Tomohon Utara terdapat 2.682 KK, dan di Tomohon Selatan terdapat 2.575 KK.
Beberapa masalah ditemukan selama proses pencocokan data. Salah satunya adalah Pantarlih tidak menggunakan atribut resmi saat melakukan coklit. Data pemilih memiliki nama yang sama, tetapi NIK mereka berbeda. Coklik dilakukan oleh Pantarli di luar wilayah kerja mereka. Stiker coklit belum diisi sepenuhnya. Beberapa pemilih tidak terlihat. Pemilih yang telah meninggal masih didaftarkan. Pemilih dipilih di dua kelurahan yang berbeda. Pemilih yang memiliki KTP Tomohon tidak dilacak. Daftar pemilih tidak mencantumkan pensiunan polisi. Orang-orang lama yang tinggal di Tomohon tidak terdaftar, dan Pantarlih mencoklit pemilih yang tidak memiliki dokumen kependudukan yang sah.
Menurut Handy Tumiwuda, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tomohon, Bawaslu telah memberikan 22 saran perbaikan lisan dan 2 saran tertulis kepada PPS dan PPK, yang semuanya telah diproses.
Tumiwuda menyatakan, “Kami mencatat masalah-masalah ini dan memberikan rekomendasi untuk memastikan penyusunan daftar pemilih yang akurat dan efektif.” ujarnya. (admin)






