PolitikTomohon

Bawaslu Tomohon Tanggapi Regulasi Coklit, Stenly: Perlu Adanya Pembaharuan Aturan

TOMOHON, LestariNews- Untuk memastikan bahwa data pemilih tetap akurat, Regulasi tentang pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) harus diubah. Namun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak dapat mengambil tindakan atas adanya beberapa temuan dilapangan. Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Jerry Kowaas, S.P., menyatakan hal itu setelah menghadiri rapat evaluasi Coklit yang diadakan di Kota Sejuk oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pantarlih biasanya tidak salah. Namun, banyak pemilih yang tidak ditemui dilapangan. Itu dicantumkan sesuai atau memenuhi syarat, mau tak mau”. Ujar Kowaas Di GOR Babe Palar.
Kowaas menyatakan bahwa pemilih yang dimaksud telah meninggalkan Tomohon selama bertahun-tahun.

Disertakan juga daftar pemilih tetap (DPT). Misalnya, seorang pemilih yang tidak tinggal di Tomohon kemudian masih saja ditetapkan sebagai DPT, Dia merasa ini hanya membuang-buang anggaran karena surat suara dicetak berdasarkan jumlah DPT. Padahal, pemilih yang dimaksud sebenarnya tidak akan memilih lagi di Tomohon.

“Tapi karena aturan menyatakan bahwa belum ada surat pindah, itu tetap diterima. Untuk disampaikan ke KPU pusat, ini adalah catatan penting yang kami berikan kepada KPU Tomohon. Karena itu, regulasi mungkin perlu diubah.” Tegas Kowaas.

Kemudian kembali disampaikan bahwa dalam setiap rapat koordinasi, pihak dari Bawaslu Tomohon sudah pernah mempersoalkan hal demikian. Tetapi sampai saat ini tidak kunjung adanya perubahan pada aturan tentang pemutakhiran data pemilih. Stenly mencontohkan kalau ada keluarga di Kelurahan Talete yang sudah lebih dari 20 tahun tidak lagi tinggal di Tomohon.

“Surat suara yang nantinya telah dicetak kemudian yang bersangkutan tidak menggunakan hak pilihnya, ini sama saja dengan membuang-buang anggaran. Dan juga angka partisipasi pasti akan turun karena orang-orang tersebut tidak memilih.” Sesalnya.

Harapan dari Ketua Bawaslu Tomohon, untuk Regulasi Pemutakhiran Data Pemilih bisa kemudian direvisi. Sehingga hasil Coklit bisa lebih akurat dan faktual. Kemudian Tingkat partisipasi pemilih pun otomatis akan lebih meningkat. (glg)

Related Articles

Back to top button