
Tomohon, LestariNews.com- Dalam rangka pesta demokrasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tomohon mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap empat jenis pelanggaran yang dapat terjadi selama proses pemilihan 27 November 2024.
Pertama, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan, terjadi apabila penyelenggara pemilu melanggar perilaku atau etika yang sudah ditetapkan.
Kedua, Pelanggaran Administrasi Pemilihan, mencakup kesalahan dalam proses pemilihan atau tata kelola administratif.
Ketiga, Pelanggaran Administrasif Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), merupakan pelanggaran yang dilakukan secara terencana dan menyeluruh serta berdampak signifikan pada hasil pemilu.
Keempat, Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, yang mencakup pelanggaran hukum seperti suap atau manipulasi hasil suara.
Dengan sosialisasi ini, Bawaslu Tomohon berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga pelaksanaan pemilihan yang jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran. (glg)



