PolitikTomohon

Bawaslu Tomohon Lebih Sigap Awasi Tahapan Pilkada 2024

Tomohon, LestariNews.com- Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon mengerahkan lebih banyak upaya untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang diberikan dalam menyukseskan berbagai tahapan dalam Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Kowaas, baru-baru ini menyatakan, “Jajaran kami serius dalam pengawasan tahapan yang berjalan, mulai dari Pemutakhiran Data sampai Pencalonan. Untuk Pemutakhiran data kami memaksimalkan 44 PKD untuk mengawal semua proses.” ujar Kowaas.

Seluruh anggota Panwascam dan staf Bawaslu Kota turun ke lapangan untuk mengawasi tahapan pencalonan. “Ini adalah tugas dan wewenang yang harus dilaksanakan Bawaslu sebagai Pengawas.” tegas kowaas.

Menurut Handy Tumiwuda, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Bawaslu Tomohon memiliki Tim Fasilitasi untuk mengawasi setiap proses,

“Ada tim yang bertanggung jawab untuk mengawasi konten internet, media sosial, dan lainnya. Jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan melalui media internet, kami akan membuat laporan pengawasan dan memastikan untuk membuat kajian dan melanjutkan ke prosedur penanganan pelanggaran.” ungkap Tumiwuda

Yossi Korah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, mengatakan bahwa pihaknya saat ini menangani pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat.

“Jika sebelumnya ada beberapa temuan yang sudah diproses, saat ini laporan masyarakat sedang diproses, setelah kajian awal selesai dan persyaratan formal dan materiil dipenuhi, kami melanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai prosedur.” tandasnya.

Korah menyatakan bahwa kami (Bawaslu) telah mengklarifikasi beberapa ASN yang dilaporkan saat Bawaslu sedang menyelidiki laporan.

“Kami sangat serius dalam menangani dugaan pelanggaran ini. Tapi kami juga sampaikan bahwa dalam proses ini kami melaksanakan dengan asas praduga tak bersalah.”tegasnya.

Ia menyatakan bahwa untuk penanganan pelanggaran, Bawaslu akan mengikuti Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Intinya Setiap dugaan pelanggaran baik itu temuan atau laporan akan kami proses sesuai dengan prosedur,” jelasnya. (glg)

Related Articles

Back to top button