
Tomohon, LestariNews.com- Proses perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah Kota Tomohon telah selesai pada waktunya. Namun, Bawaslu Kota Tomohon tetap melakukan perpanjangan untuk memenuhi kuota.
Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas menyatakan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan karena beberapa kelurahan belum memenuhi kuota Pengawas TPS.
Stenly mengatakan kepada wartawan pada Selasa (1/10) 2024, “Ya, ini perlu diperpanjang untuk memastikan semua ada Pengawas TPS.” ucapnya.
Menurutnya, waktu perpanjangan pendaftaran sendiri dimulai pada 1 Oktober 2024 dan berlangsung hingga 10 Oktober 2024.
“Kami meminta kepada masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi pengawas di TPS untuk bisa segera mendaftar,” katanya.
Tentu saja, dia menyatakan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang. “Penting bagi masyarakat untuk ikut terlibat dalam pengawasan untuk menghasilkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas,” tutupnya. (glg)



