PolitikTomohonTopik Terkini

Bawaslu Tomohon Bersama SatPol-PP Sigap Tertibkan Baliho Bermasalah

Tomohon, LestariNews.com- Setelah melakukan koordinasi berjenjang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon akhirnya menertibkan puluhan baliho bermasalah secara serentak pada hari Sabtu, 19 Oktober 2024.Fokus dari penertiban ini adalah alat peraga kampanye (APK) dan baliho yang dimiliki oleh calon independen untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon. APK dan baliho ini dianggap melanggar undang-undang karena bergabung dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung oleh partai politik.

Baliho-baliho tersebut dievaluasi karena melanggar peraturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu, terutama yang berkaitan dengan penempatan APK, Pencegahan Pelanggaran, dan konten/isi APK.

Menurut Stenly Kowaas, ketua Bawaslu Kota Tomohon, aturan ini merupakan tindakan tegas untuk menjaga ketertiban kampanye di kota itu.Kowaas menyatakan, “Kami menertibkan baliho yang melanggar aturan, baik dari segi konten yang tidak sesuai ketentuan maupun penempatannya di lokasi yang seharusnya steril dari APK. Kami mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama di kemudian hari,” jelasnya.

Selain itu, batas waktu kampanye untuk Pilkada 2024 diumumkan oleh Albertine Pijoh, Ketua KPU Kota Tomohon. Pijoh mengatakan bahwa kampanye akan berlangsung selama tujuh puluh satu hari, diakhiri dengan tiga hari masa tenang sebelum pemungutan suara. Ia juga mengingatkan bahwa setelah kampanye berakhir, semua APK harus dikeluarkan.“Masa kampanye berlangsung 71 hari, dan setelah itu ada masa tenang selama 3 hari. Semua alat peraga kampanye harus diturunkan saat masa tenang dimulai. Jika tidak, pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi oleh Bawaslu,” kata Pijoh.

Selain itu, Pijoh menekankan betapa pentingnya mematuhi peraturan kampanye di media sosial. Dia menyatakan bahwa akun resmi pasangan calon harus didaftarkan ke KPU dan bahwa selama masa tenang, semua aktivitas kampanye di media sosial harus dihentikan.

“Segala bentuk kampanye, termasuk di media sosial, dilarang pada hari pemungutan suara,” katanya.Penertiban ini diharapkan untuk menjaga kampanye tetap teratur dan menghukum calon yang melanggar.

Sebaliknya, Reynold Paat SH, MH, Penasehat Hukum BBHAR, mengapresiasi upaya Bawaslu Kota Tomohon dalam memproses laporan mereka.

Paat menyatakan bahwa, “Kami berterima kasih atas tindakan Bawaslu Kota Tomohon yang mengeksekusi baliho calon yang tidak sesuai dengan aturan. Tindakan ini memberikan pelajaran bagi seluruh peserta pemilihan untuk menghormati hukum dan mengikuti aturan,” beber Paat. (adv/glg)

 

Related Articles

Back to top button