Politik

Bawaslu Sulut Lakukan Pengawasan Percetakan Surat Suara Pilkada 2024

PASURUAN, LestariNews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menghadiri acara Kick Off Percetakan Perdana Logistik Surat Suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut di PT. INPERA PRATAMA INDONESIA, Pasuruan, Jawa Timur, pada Minggu (6/10/2024).

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Sulut turut melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh proses percetakan logistik berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU dan perusahaan penyedia.

“Proses percetakan logistik sudah dimulai. Ada beberapa hal penting yang perlu dipastikan oleh Bawaslu, seperti kesesuaian prosedur, ketepatan waktu, jenis, jumlah, serta mutu logistik,” kata Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh.

Erwin Sumampouw, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Sulut yang hadir dalam acara tersebut, menegaskan bahwa pengawasan terhadap ketepatan prosedur sangat krusial karena terkait dengan konsekuensi hukum.

“Pasal 190A UU 10/2016 tentang Pilkada mengatur bahwa jika penyelenggara atau perusahaan yang terlibat sengaja mengubah jumlah surat suara yang dicetak sesuai dengan DPT plus 2,5% sebagai cadangan, maka dapat dipidana dengan hukuman penjara minimal 36 bulan hingga 72 bulan, dan denda antara Rp500 juta hingga Rp7,5 miliar,” jelas Erwin.

Sementara itu, Steffen Linu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Sulut, menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan jajaran KPU di daerah sebagai langkah pencegahan.

“Bawaslu Sulut selalu berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan proses pengadaan logistik, mulai dari percetakan hingga distribusi, berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Acara ini juga dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Sulut, Kenly Poluan, beserta jajaran struktural KPU Provinsi Sulut.
(***)

Related Articles

Back to top button