Politik

Bawaslu Sulut Gelar Sosialisasi Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024

MINUT, LestariNews.com – Menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) pada 23 November dan memasuki masa tenang menuju hari pencoblosan 27 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar kegiatan sosialisasi di Hotel Sutanraja, Kabupaten Minahasa Utara, pada Kamis (21/11/2024). Acara ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap potensi pelanggaran pemilu selama masa tenang.

Dengan tema “Sosialisasi Pengawasan Tahapan Masa Tenang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara”, kegiatan tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah provinsi, aparat TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Bawaslu kabupaten/kota, tim pemenangan pasangan calon (paslon), serta perwakilan organisasi masyarakat (Ormas), kepemudaan, dan mahasiswa dari berbagai kampus di Sulut.

Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara semua pihak untuk menciptakan Pilkada yang bersih dan bebas dari pelanggaran.

“Tujuan sosialisasi ini adalah untuk mengoptimalkan tugas dan kerja Bawaslu Sulut serta menyelaraskan pemahaman terkait pengawasan masa tenang Pilkada di seluruh wilayah Sulawesi Utara,” ungkap Ardiles.

Ia juga menekankan bahwa masa tenang adalah fase krusial untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih dalam menentukan pilihan tanpa pengaruh kampanye atau intervensi lainnya.

Zulkifli Densi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sulut, secara tegas memaparkan ancaman pidana serta sanksi yang dapat dikenakan kepada paslon, partai pengusung, tim sukses, dan relawan yang melanggar aturan pemilu di masa tenang. Ia mengingatkan tentang pelarangan segala bentuk kampanye di luar jadwal serta praktik politik uang yang dikenal dengan istilah “serangan fajar”.

“Kami mengingatkan agar tidak ada aktivitas kampanye terselubung selama masa tenang, termasuk pemberian uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih maupun penyelenggara pemilu,” ujar Densi.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dapat berujung pada pembatalan pasangan calon oleh KPU berdasarkan putusan Bawaslu.

Acara ini mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat yang hadir. Para peserta menyatakan dukungannya terhadap upaya Bawaslu untuk menjaga integritas Pilkada 2024. Salah satu perwakilan mahasiswa menyampaikan harapan agar Pilkada tahun ini berlangsung damai dan bebas dari pelanggaran.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, Bawaslu Sulut berharap semua pihak dapat berkomitmen untuk menjaga netralitas dan memastikan tidak ada pelanggaran selama masa tenang hingga hari pencoblosan. Komitmen bersama ini diharapkan dapat mewujudkan Pilkada yang demokratis dan berintegritas.
(***)

Related Articles

Back to top button