Bawaslu Sulut Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada Manado 2024

MANADO, LestariNews.com – Bawaslu Provinsi Sulut menggelar sidang pelanggaran administrasi pemilihan, terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan atas laporan nomor: 01/Reg/L/TSM-PW/25.00/XII/2024, pada Kamis (5/12/2024), bertempat di ruang sidang Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam sidang tersebut, Bawaslu Sulut menyatakan laporan pelanggaran administrasi pemilihan (TSM) yang dilaporkan oleh Paslon Wali Kota dan Wakil Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Verno Lumentut, tidak ditindak-lanjuti ke sidang pemeriksaan karena tidak memenuhi syarat materil laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM.
Melalui majelis pemeriksa saat itu yakni Ketua Ardiles Mewoh, serta Zulkifli Densi, Erwin Sumampouw dan Steffen Linu sebagai masing-masing anggota, putusan tersebut dibacakan yang dalam amar putusannya menyatakan laporan tidak dapat ditindak-Lanjuti.
Dalam putusan tersebut, Bawaslu Sulut menjelaskan bahwa laporan pelapor memenuhi syarat formil tetapi tidak memenuhi syarat materil.
Pasalnya, objek pelanggaran dalam uraian Pelapor, bukan merupakan objek pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM, sebagaimana telah diatur dalam (pasal 4) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 tahun 2020 tentang Tata Cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Turut hadir pada sidang tersebut Tim Hukum dari Paslon Walikota dan Wakil Walikota Manado nomor urut 3 (Jimmy Rimba Rogi dan Ivan Lumentut). (glg)



