Bawaslu Sulut Gelar Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Tahun 2024

TAHUNA, LestariNews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara.
Rapat Evaluasi ini dilaksanakan di Tahuna Beach Hotel and Resto, Kabupaten Kepulauan Sangihe, pada tanggal 2-4 Februari 2025, yang dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulut, Zulkifli Densi, S.Pd, MH, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi.
Rapat Evaluasi yang menghadirkan enam narasumber ini, selain diikuti oleh koordinator beserta staf Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu kabupaten/kota di Sulawesi Utara, tokoh masyarakat, tokoh agama, juga diikuti oleh Panwascam yang ada di kabupaten kepulauan Sangihe.
Zulkifli Densi pada sambutannya menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada teman-teman adhoc panwascam yang telah menjalankan tugasnya. Ia juga mengatakan bahwa evaluasi dianggap perlu dilakukan setelah usai pelaksanaan Pemilu serentak, serta masih menunggu adanya gugatan ke MK pada Pilkada beberapa daerah di Sulawesi Utara.
“Kami patut memberi apresiasi kepada teman-teman panwascam karena sudah melakukan tugas-tugas pengawasan sejak awal tahapan pemilihan serentak hingga selesai. Kemudian yang menjadi alasan kenapa rapat evaluasi ini dilaksanakan di kabupaten Sangihe, karena kabupaten ini merupakan salah satu yang tidak bersengketa di MK,” jelas Densi, Minggu (2/2/2025)
Densi mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada teman-teman panwascam serta seluruh jajaran Bawaslu di Sulawesi Utara karena diakuinya bahwa tugas-tugas pengawasan memang tidak mudah dan banyak tantangan di lapangan hingga pada penegakkan dan penanganan hukum bersama Gakkumdu.
Sementara itu, pada laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Bagian P3SPH Bawaslu Sulut, Yenne Janis, SH, menyatakan bahwa penyelenggaraan pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu hingga ke tingkat desa dan kelurahan perlu dilakukan evaluasi.
“Integritas pengawasan menjadi salah satu kunci kesuksesan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Sulawesi Utara tahun 2024. Namun kegiatan ini dianggap perlu untuk mengevaluasi hal-hal yang perlu ditingkatkan pada pelaksanaan pemilihan umum yang akan datang,” Yenne Janis.
Selain mendengarkan materi dari narasumber, para peserta juga diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan serta saran pada sesi dialog terkait masalah pengawasan pemilu.
(glg)



