Politik

Bawaslu Sulut Beber Pelanggaran Pilkada Yang Ditangani Termasuk Vidio ASN dan Aparat

MANADO, LestariNews.com – Merespons maraknya video yang beredar terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024 di Sulawesi Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulut menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, menegaskan bahwa lembaganya senantiasa bekerja profesional dalam menangani dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada laporan atau temuan yang diabaikan. Jika terbukti, tentu akan kami tindak. Jika tidak, akan dihentikan. Kami bekerja sesuai prosedur berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu,” kata Mewoh dalam konferensi pers yang digelar Rabu (13/11/2024).

Ardiles juga memastikan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan diproses dan dipertanggungjawabkan ke publik, termasuk beberapa vidio viral oknum aparat dan ASN. “Namun, ada informasi yang masih dalam pengecualian karena sedang dalam proses, sehingga jika dipublikasikan bisa mengganggu penanganan,” tambahnya.

Steffen Linu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Sulut, mengingatkan agar laporan yang disampaikan ke Bawaslu harus berdasarkan data yang lengkap, bukan asumsi atau opini, karena ini merupakan ranah hukum.

Sementara itu, Zulkifli Densi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, mengungkapkan bahwa semua informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu kabupaten/kota sesuai lokasi peristiwa. “Ada yang sudah menjadi temuan dan sedang diproses, ada juga yang masih dalam penelusuran untuk memenuhi syarat formal dan materiil,” jelasnya.

Densi juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran disertai bukti yang cukup. Ia menegaskan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan karena termasuk informasi yang dikecualikan.

Lebih lanjut, Densi menambahkan bahwa kasus yang sedang berproses di Bawaslu belum bisa dipublikasikan demi menjaga integritas penanganan. “Setelah proses penanganan selesai, hasilnya akan diumumkan oleh Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.

Sejauh ini, jajaran Bawaslu di Sulut telah menangani 136 dugaan pelanggaran hingga 12 November 2024. Dari jumlah tersebut, 60 merupakan temuan dari hasil pengawasan di lapangan, sementara 76 lainnya merupakan laporan masyarakat.

Status penanganan mencakup 109 kasus yang telah selesai, 5 kasus dalam proses, 4 kasus dalam penelusuran, 8 kasus yang diteruskan ke KPU terkait administrasi, dan 18 kasus yang tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.
(***)

Related Articles

Back to top button