Bawaslu Minut Mengikuti Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggar Pilkada

MINUT, LESTARINEWS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum, Minahasa Utara melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Waldi Mokodompit, mengikuti Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran Pilkada yang dilaksakanan di Hotel Claro Kendari pada tanggal 15 Hingga 18 Juli 2024.
Dalam pembukaan, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Yusti Erlina menyampaikan bahwa Divisi Penanganan Pelanggaran tidak bisa berhenti berpikir.
Bahkan disinggung juga terkait mutasi jabatan yang sering dilakukan kepala daerah yang telah melewati batas waktu yang diamanatkan sesuai undang-undang.
Sementara itu Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI, Dr Bachtiar Baetal, SH,MH., menegaskan mengenai posisi Bawaslu yang sangat strategis.
Sehingga tentunya Bawaslu punya kewajiban mewujudkan keadilan pemilu. Pemilihan dan persoalan yang lebih kompleks, karena pertarungan dalam Pilkada.
Dalam kesempatan Waldi Mokodompit Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) menuturkan bahwa bawaslu akan berusaha memahami regulasi secara komprehensif agar mewujutkan integritas.
“Paradigma penanganan pelanggaran berbeda-beda sehingga perlu disatukan persepsi. Pemaknaan pasal-pasal pidana masih banyak multi tafsir, sehingga Bawaslu harus memahami regulasi secara komprehensif. Kita wajib mewujudkan integritas pemilihan,” Ujar Mokodompit. (POLAPA)



