AdvertorialMinselPolitik

Bawaslu Minsel Gelar Apel Siaga Kampanye Pilkada 2024

Minsel, LestariNews.com- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan bahwa tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 25 September 2024. Tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal tersebut.

Untuk menyambut hal itu, Senin, 23 September 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengadakan Apel Siaga untuk mengawasi kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024.

 

Ketua Bawaslu Minsel,Eva Keintjem saat memimpin apel siaga mengatakan bahwa momen penting ini menuntut kita untuk memiliki semangat dalam melaksanakan tugas kerja pengawasan tahapan kampanye di Pilkada 2024.

Eva mengatakan, “Kita sejenak mengingat kembali tugas, wewenang, dan kewajiban kita sebagai lembaga pengawas pemilihan kepala daerah Minsel,” ucapnya.

Dia menambahkan, “Untuk mencapai itu tentunya kita perlu bergerak bersama, mengawasi kampanye dengan ketat, dan memastikan proses pemilihan bukan hanya tentang penyampaian visi dan misi tapi tentang bagaimana kita membawa perubahan positif bagi masyarakat melalui kerja pengawasan yang sejalan dengan regulasi yang berlaku.” tambahnya.

Lanjut Eva membeberkan bahwa dalam pengawasan kampanye harus memiliki strategi yang matang dan terencana.

Dia menjelaskan, “Pertama, komunikasi yang efektif dan terstruktur, kemudian melakukan upaya pencegahan untuk mengurangi pelanggaran, menjaga etika sebagai penyelenggara, dan membangun sinergi, kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat,” ungkapnya.

 

Ia juga berharap untuk terus menjaga reputasi Bawaslu Minsel dan membangun reputasi yang baik di mata masyarakat.

Ketua Bawaslu Minsel selama dua periode ini menyatakan, “Saya percaya dengan kerja keras, semangat juang dan kebersamaan kita pasti mampu melaksanakan pengawasan kampanye khususnya di Kabupaten Minahasa Selatan pada Pilkada 2024, Semoga Tuhan yang Maha Kuasa memberkati setiap langkah kita dalam melaksanakan tugas pengawasan.” jelasnya.

“Tindaklah dengan tepat, awasi dengan ketat, dan cegah dengan kuat. Bersama rakyat awasi pemilu, bersama bawaslu tegakkan keadilan pemilu.” tutup Keintjem.

Forkopimda, Ketua KPU Minsel, dan anggota pengawas ditingkat kecamatan dan kelurahan/desa turut serta menghadiri apel siaga.

Proses kampanye yang ditetapkan akan berlangsung selama 60 hari, dimulai Rabu 25 September 2024 dan berakhir Sabtu 23 November 2024. (glg)

Related Articles

Back to top button