Bawaslu Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Ikrar Netralitas 1.507 Kades Se-Sulut

MINUT, LestariNews.com – Pengawasan terus dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara sepanjang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, yang mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pengawasan ini bahkan merambah hingga ke tingkat desa di seluruh wilayah Sulawesi Utara.
Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, menegaskan pentingnya pengawasan ini saat membuka kegiatan “Sosialisasi Netralitas Kepala Desa Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024”. Acara ini dihadiri oleh 1.507 Kepala Desa (Kades), dan diselenggarakan di Hotel Sutanraja, Minahasa Utara (Minut), pada Senin, 23 September 2024.
Menurut Ardiles, sosialisasi ini sangat penting agar para Kepala Desa memahami bahwa mereka harus terbebas dari pengaruh dan intervensi kelompok atau partai politik manapun. Hal ini penting untuk menjaga netralitas dan mendukung terciptanya iklim demokrasi yang sehat selama Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, menambahkan bahwa Kepala Desa wajib menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada salah satu calon, baik di tingkat provinsi maupun daerah. Ia juga menegaskan bahwa bagi Kepala Desa yang tidak bersikap netral, sanksi tegas telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, khususnya dalam Pasal 70 dan 71 terkait pelanggaran pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, sesuai Pasal 188.
Sebagai langkah pencegahan, seluruh Kepala Desa di Sulut melakukan pembacaan dan penandatanganan Ikrar Netralitas Kades. “Penandatanganan ikrar ini adalah upaya kami untuk mencegah Kepala Desa bersikap tidak netral dalam Pilkada 2024. Ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Sulawesi Utara,” kata Zulkifli Densi.
Ikrar Netralitas Kepala Desa dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 terdiri dari lima poin utama:
1. Tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon manapun, baik sebelum, selama, maupun setelah Pilkada.
2. Tidak terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah.
3. Menghindari konflik kepentingan dan tidak melakukan intimidasi atau ancaman kepada masyarakat, serta tidak berpihak kepada calon tertentu.
4. Tidak menunjukkan keberpihakan melalui media sosial atau media lainnya.
5. Menolak praktik politik uang.
(***)



