PolitikTomohon

Bawaslu Bersama Satpol-PP Tomohon Segera Tertibkan APK Melanggar Aturan

Tomohon, LestariNews.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon dan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan wali kota dan wakil walikota yang tidak sesuai dengan peraturan. Baliho, spanduk, bendera, dan bilboard yang melanggar peraturan dimaksudkan.

Menurut Yossi Korah, pemimpin Bawaslu Tomohon, SatPol-PP akan melakukan eksekusi di lapangan. “Memang sesuai aturan, SatPol-PP melakukan proses eksekutorial di lapangan,” jelasnya.

Bawaslu Tomohon menegaskan akan ditertibkan segera pemasangan APK yang melanggar aturan, yaitu jarak minimal 30 meter dari fasilitas pemerintah dan rumah ibadah.

Korah kemudian menyatakan, “KPU sudah mengeluarkan SK titik pemasangan APK. Di SK itu sudah ditegaskan soal area yang dilarang, beserta beberapa turunan larangan, seperti jarak minimal 30 meter antara pemasangan APK dengan fasilitas pemerintah dan rumah ibadah. APK yang melanggar poin-poin di SK itu akan ditertibkan.”

Dia menyatakan bahwa rapat koordinasi yang melibatkan KPU, Bawaslu, perwakilan pasangan calon, pihak kepolisian, TNI, dan Satpol PP Pemkot Tomohon juga telah menetapkan desain APK. Korah menyatakan bahwa desain APK yang melanggar aturan akan ditertibkan.

Singkatnya, dia menegaskan bahwa APK di lapangan saat ini, yang desainnya tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan KPU, pasti akan ditertibkan.

Menurut Handy Tumiwuda, Pimpinan Bawaslu lainnya, Bawaslu harus meminta pasangan calon melalui KPU untuk menurunkan APK secara mandiri sebelum penertiban.

Tumiwuda menyatakan bahwa, “jika tidak diindahkan, Bawaslu secara prosedur akan merekomendasikan semua titik APK yang akan ditertibkan ke Sat Pol PP Pemkot Tomohon untuk ditertibkan.” ujarnya.

Dengan melakukan tindakan ini, Bawaslu Tomohon berharap proses kampanye dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan suasana pemilu yang aman dan tertib. (glg)

Related Articles

Back to top button