Boltim

APRI Boltim ‘Warning’ APH, Minta PERA Tak Dipukul Rata dengan PETI

BOLTIM, LestariNews.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPC APRI) Kabupaten Bolaaang Mongondow Timur (Boltim), Hendra Abarang, S.Hut., memperingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) tidak menyamaratakan Pertambangan Rakyat (PERA) dengan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Ditegaskan, kelompok PERA yang berada dalam binaan Responsible Mining Community (RMC) APRI, telah terbentuk, terdaftar, dan sedang mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menuju Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara.

Menurutnya, kelompok yang telah menjalani proses tersebut seharusnya diposisikan sebagai subjek pembinaan dan fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan langsung menjadi objek penindakan pidana.

“Saya ingatkan sekali lagi, PERA dan PETI itu berbeda. PETI adalah yang tidak punya kelompok, tidak tahu aturan, tidak mau berproses legalisasi itu yang bisa ditindak.Tapi PERA dalam naungan RMC APRI. Sudah terbentuk kelompok, sudah terdaftar, sudah mengajukan WPR ini bukan lagi ilegal. Ini sedang berproses secara sah. Menurut undang-undang, aparat wajib membina, bukan memidanakan,” ujar Abarang belum lama ini.

Ia menjelaskan, kewajiban pemerintah dalam membina dan memfasilitasi pertambangan rakyat telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Hendra merujuk Pasal 25A Ayat (2) yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membina dan memfasilitasi pelaksanaan pertambangan rakyat.

Menurutnya, penggunaan kata “wajib” menunjukkan adanya perintah hukum, bukan sekadar pilihan atau imbauan.

“Kata wajib itu bukan pilihan. Itu perintah hukum yang harus dilaksanakan, termasuk oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ketua DPC APRI Boltim mengingatkan agar masyarakat yang telah menunjukkan itikad baik untuk mengikuti aturan dan menempuh proses legalisasi tidak justru menjadi pihak yang dirugikan.

“Jangan sampai justru pihak yang sudah berusaha taat aturan membentuk kelompok, melengkapi syarat, mengajukan izin malah ditindak. Itu bukan menegakkan hukum. Itu justru melanggar hukum. Karena undang-undang sendiri memerintahkan untuk membina, bukan memidanakan kelompok yang sedang berproses,” tegasnya.

Selain itu, kata Hendra, landasan tertinggi UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) juga menjadi payung konstitusional. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Artinya, rakyat yang mengelola kekayaan alam di wilayahnya bukan penjahat, itu justru hak konstitusional mereka yang sedang diupayakan secara tertib dan bertanggung jawab.

Meski tidak boleh dipidana karena status proses, Hendra Abarang menegaskan bahwa kelompok PERA tidak boleh menyalahgunakan ketentuan ini. Ada batasan yang wajib dipatuhi untuk membuktikan bahwa PERA berbeda dengan PETI.

“Bukan berarti bebas tanpa aturan. Justru sebaliknya, PERA harus membuktikan dirinya lebih tertib. Dilarang pakai merkuri dan sianida, dilarang merusak sungai dan hutan, dilarang melampaui batas wilayah, wajib kolam pengendapan, dan wajib keselamatan kerja. Jika melanggar hal-hal itu, baru bisa ditindak sesuai pelanggarannya.Tapi bukan karena statusnya penambang rakyat, melainkan karena melanggar aturan lingkungan dan keselamatan,” terangnya.

Ketua DPC APRI Boltim berharap pernyataan ini menjadi pedoman bagi seluruh aparat, pemerintah, maupun masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan pihak yang sebenarnya sedang berjuang menuju legalitas penuh.

“Kami tidak meminta kebebasan tanpa aturan. Kami meminta perlakuan yang sesuai hukum. Bedakan PETI dan PERA. Yang ilegal bina agar taat, yang sedang berproses bantu agar selesai izinnya. Itulah yang diperintahkan konstitusi dan undang-undang negara ini, dan itu yang akan kami perjuangkan di seluruh Indonesia,” tandasnya. (Gazali Ligawa)

Related Articles

Back to top button