APK Dirusak, Tim Pemenangan Paslon GM-WIN Lapor Ke Bawaslu Bitung

Bitung, LESTARINEWS.COM- Alat Peraga Kampanye (APK) milik Paslon nomor urut 1, Geraldi Mantiri (GM) dan Erwin Wurangian (Win) diduga dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab atau Orang Tidak Dikenal (OTK).
Berdasarkan laporan dari tim relawan, beberapa banner kampanye yang menampilkan gambar pasangan ini ditemukan rusak dibeberapa wilayah di Kota Bitung, dengan tanda-tanda jelas bahwa kerusakan tersebut disengaja.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi paslon nomor urut 1. Mereka sangat menyayangkan tindakan yang dianggap mencederai semangat demokrasi dan menunjukkan kurangnya kedewasaan dalam menghadapi Pilkada yang sedang berlangsung.
Manager Kampanye Paslon GM-WIN , Santy Gerald Luntungan, mengaku dalam beberapa hari ini pihaknya mendapat laporan soal APK Paslon GM-WIN jadi sasaran perusakan.
“Laporan terbaru adalah APK berupa baliho di Jalan 46 Kelurahan Wangurer Utara Kecamatan Madidir dirusak,” kata Santy, Rabu (16/10/2024).
Santy menduga, APK Paslon GM-WIN menjadi target perusakan dikarenakan dari beberapa kejadian di lokasi pemasangan baliho, hanya baliho milik GM-WIN yang dirusak.
“Anehnya, baliho Paslon lain tidak dirusak dan hanya baliho GM-WIN yang dirusak,” katanya.
Mantan Ketua DPRD Kota Bitung ini juga menyatakan, pihaknya sementara berkoordinasi dengan tim hukum Paslon GM-WIN untuk membuat laporan ke Bawaslu dan aparat kepolisian.
“Tim juga sementara bergerak mencari tahu siapa pelakunya untuk dilampirkan di laporan tim hukum Paslon GM-WIN,” katanya.
Larangan dan sanksi pengrusakan APK diatur dalam Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2023 pasal 280 , pelaksana, peserta , dan tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu .
Sanksi nya dapat dikenakan pidana pemilu penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00. (Mm)



