Boltim

Bos PETI Buyandi Dinilai “Kurang Ngajar”, KBPP Polri Boltim Desak Polda Sulut Bertindak

BOLTIM, LestariNews.com – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah pegunungan Desa Buyandi, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali memicu sorotan keras.

Pimpinan Keluarga Besar Putra Putri Kepolisian Negara Republik Indonesia (KBPP Polri) Resor Boltim, Hendra Abarang, S.Hut., menilai, bos PETI di wilayah tersebut bersikap “kurang ngajar” karena terus melakukan eksploitasi besar-besaran tanpa memedulikan dampak lingkungan maupun hukum yang berlaku.

Seolah “pandang enteng” terhadap hukum, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) diminta segera turun tangan dan meninjau langsung aktivitas PETI di Buyandi.

“Exploitasi lahan tambang secara berlebihan dengan menggunakan alat berat ekskavator tentu memiliki resiko yang besar bagi vegetasi hutan dan lingkungan hidup, termasuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Buyandi serta penambang lokal,” ungkap Abarang, Minggu (19/10/2025).

Hendra Abarang, yang juga menjabat sebagai Ketua Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (KB FKPPI) Boltim, dengan tegas meminta agar bos tambang ilegal di Buyandi berinisial (R) segera diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

“Pasal 158 dalam UU ini sudah jelas mengatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah, dapat di pidanakan dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” tegasnya.

Hendra juga menyoroti dampak sosial dari eksploitasi besar-besaran di wilayah tersebut. Ia menilai, penggunaan alat berat dalam kegiatan PETI Buyandi tentu mengancam penambang lokal dengan kearifannya sebagai pahlawan kehidupan.

“Dalam waktu dekat laporan resmi akan segera kami kirimkan ke Polda Sulut untuk segera di tindak lanjuti,” tandasnya.

Selain mendesak penegakan hukum, KBPP POLRI Resor Boltim juga menyarankan agar kegiatan PETI Buyandi diarahkan untuk bernaung di bawah asosiasi resmi. Tujuannya, agar keselamatan dan keamanan pekerja tambang lokal dapat terjamin, serta aktivitas penambangan bisa diawasi dan dibina sesuai regulasi yang berlaku. (Gazali Ligawa)

Related Articles

Back to top button