ManadoPolitik

Akademisi Turut Terlibat Dalam Pesta Demokrasi 2024

Manado, LestariNews.com- Pada 10 September 2024, Kepala Program Studi (Kaprodi) Hukum Keluarga Fakultas Syariah IAIN Manado, Wira Purwadi, M.H, Menghadiri rapat koordinasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara serta menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan ini. Rakor kali ini membahas tentang persoalan hukum terkait Pasal 71 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam Pemaparannya mengenai implikasi hukum dari pasal 71, Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Manado menegaskan tentang pengawasan yang dilakukan harus secara efektif demi memastikan proses pemilu yang adil dan demokratis.

“Pasal 71 UU Pilkada adalah peraturan penting untuk memastikan bahwa calon tidak menyalahgunakan kekuasaan mereka selama proses Pilkada. Semua pihak harus memahami peran masing-masing dalam menegakkan aturan ini untuk menjaga keadilan dan kredibilitas pemilihan.” Ujar Dir. LKBH IAIN Manado.

Penyalahgunaan wewenang dalam bentuk apapun dapat merusak dan mengganggu prinsip kesetaraan dalam pesta demokrasi yang akan berlangsung nanti.

Diskusi yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sulut ini memungkinkan para peserta untuk bertukar pendapat dan membahas masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Pasal 71. Peserta juga membahas pentingnya kerjasama antar lembaga untuk menjamin penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta metode yang diperlukan untuk mengoptimalkan pengawasan. Selain itu, dianggap penting untuk mendorong partisipasi publik dalam pengawasan Pilkada melalui kontribusi dari organisasi masyarakat dan mahasiswa.

Diharapkan rapat koordinasi ini akan menghasilkan rekomendasi strategis tentang bagaimana melakukan Pilkada serentak di Sulawesi Utara pada tahun 2024 dan membantu lembaga terkait bekerja sama untuk memastikan bahwa proses demokrasi tetap adil. (glg)

Related Articles

Back to top button