Boltim

Bahas Tukar Menukar Aset Desa di Kobar, PT ASA Pastikan Tak Rugikan Negara

BOLTIM, LestariNews.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Kotabunan Barat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait tukar menukar aset desa bersama perusahaan pertambangan emas PT Arafura Surya Alam (ASA).

Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Musdes tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Kotabunan Barat, Jumat (13/3/2026).

Pada kesempatan itu, Sangadi (Kepala Desa, red) Kotabunan Barat, Fitrianty Mokodompit, menyampaikan bahwa keputusan untuk memfasilitasi pelaksanaan Musdes didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, serta regulasi terbaru yaitu Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.

“Kotabunan Barat ini termasuk salah satu desa teristimewa, karena hanya di Kotabunan Barat ini yang terjadi tukar menukar aset untuk Kabupaten Bolaaang Mongondow Timur,” ujar Mokodompit.

Sementara itu, Manager External PT ASA, Regy Pontoh, menyampaikan bahwa kegiatan perusahaan yang sedang berjalan akan bersentuhan langsung dengan jalan atau aset milik Desa Kotabunan Barat. Karena itu, sejak awal pihak perusahaan telah melakukan koordinasi intensif dengan pemdes agar seluruh proses berjalan sesuai aturan.

“Yang kami lakukan dari awal adalah langsung berkoordinasi dengan pemerintah desa. Selanjutnya ada beberapa kali pertemuan, beberapa kali survei terhadap aset yang akan terdampak kegiatan perusahaan, juga melihat beberapa lahan yang akan menjadi alat tukar, dan terakhir kami sudah melakukan penilaian terkait aset desa yang terdampak dari kegiatan kami,” terang Pontoh.

Dijelaskan, penilaian tersebut bertujuan untuk memastikan tidak terjadi kerugian negara, khususnya kerugian bagi Desa Kotabunan Barat. Oleh sebab itu, penilaian dilakukan oleh tim penilai publik bersertifikat, dan hasil penilaiannya telah selesai serta dapat digunakan sebagai dasar untuk proses berikutnya.

“Untuk melanjutkan proses tukar menukar ini ke langkah selanjutnya, perlu dilakukan musyawarah desa. Kami dari pihak perusahaan berterima kasih karena telah diberikan kesempatan. Apalagi di Bulan Suci Ramadan ini, kiranya kegiatan tukar menukar nanti bisa saling memberikan manfaat secara umum, khususnya untuk Desa Kotabunan Barat,” tandasnya.

Diketahui, acara tersebut turut dihadiri tenaga ahli bupati, Badan Permuyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat setempat. (Gazali Ligawa)

Related Articles

Back to top button