Politik

Bawaslu Minut Lakukan Konsultasi Dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri

Memperjelas Netralitas Perangkat Desa Dalam Pilkada 2024.

MINUT, LESTARINEWS.COM – Waldi Mokodompit selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), mewakili Bawaslu Minahasa Utara melakukan konsultasi dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa, bidang Fasilitas Penataan dan Administrasi, Kementerian Dalam Negeri pada. Jumat, (02/08/2024).

Kunjungan Mokodompit bersama staf Bawaslu diterima Zhikrie Azwary, S.STP, MSi., di kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Kemendagri) Jakarta, untuk melakukan konsultasi dan memperjelas netralitas perangkat desa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Azwary menegaskan bahwa Kepala desa, perangkat desa, serta pengurus dan anggota BPD merupakan profesi yang dilarang untuk terlibat dalam kegiatan Politik Praktis dalam Pemilu maupun Pilkada.

“Karena hal ini bisa timbulnya conflict of interest antara kepala desa, perangkat desa dan BPD dengan masyarakat yang menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat. Tentu akan membuat situasi dan kondisi di desa menjadi terkotak-kotak serta kurang harmonisnya jalan pemerintahan di desa semasa Pemilu maupun Pilkada,” Jelas Azwary

Azwary juga mengingatkan, ASN serta kepala desa/hukum tua dilarang membuat program yang mengandung unsur slogan-slogan bakal calon yang akan maju di Pemilihan Serentak.

”Sudah jelas perangkat Desa dilarang terlibat politik dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada,” tegasnya.

Waldi Mokodompit saat diwawancarai media ini menuturkan ketegasan yang sama bahwa kepala desa yang melanggar akan dikenai sanksi tegas.

“Kepala Desa yang melanggar dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis hingga tindakan penghentian sementara dan dapat di lanjutkan dengan pemberhentian,” tegas Mokodompit.

UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengatur larangan Kepala Desa dan Perangkat Desa terlibat dalam Politik Praktis dan Kampanye. Dalam Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa atau Kumtua dilarang menjadi pengurus Parpol, dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. (POLAPA)

Related Articles

Back to top button