
Tomohon, LestariNews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon telah menetapkan sejumlah 79.250 nama yang tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 di Kota Tomohon.
Terkait hal ini, Bawaslu Kota Tomohon segera melakukan pengawasan secara ketat dan cermat. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Tomohon, Handy Tumiwuda pada hari Minggu, 11 Agustus 2024.
“Dalam Pengawasan, kami mengetahui terjadi perubahan atau pergerakan data dari DPHP Kecamatan (Daftar Pemilih Hasil Perbaikan) menuju DPS tingkat kota. Ada yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena pindah domisili. Kami menyampaikan dalam rapat pleno terbuka, TMS itu harus ada data pendukungnya.” Ujar Tumiwuda.
Pemilih harus memiliki dokumen pendukung seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan dokumen lainnya untuk memastikan bahwa mereka telah pindah ke kabupaten/kota atau provinsi lain. Untuk memastikan bahwa individu yang bersangkutan telah pindah domisili, data yang mendukung harus diverifikasi secara faktual (Verfak). Dia menyatakan bahwa Verfak telah dilakukan langsung oleh KPU. Untuk menjamin, proses Verfak dilakukan dalam kolaborasi dengan Pengawas Kelurahan Desa dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
“Kami mengingatkan KPU, untuk memastikan TMS, itu harus sesuai dengan prosedurnya. Verfak dilakukan untuk mendapatkan data yang tepat dan akurat. Dalam rapat pleno, kami mencermati semua data pendukung sudah terpenuhi. KTP, KK, Foto dokumentasi dan Video yang diverifikasi faktual secara bersama sudah jelas.” tegas Tumiwuda setelah menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan DPS tingkat kota Tomohon. (glg)



