
TOMOHON, LestariNews.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon, Stenly Kowaas, mengingatkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon agar tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada KotaTomohon 2024. Pernyataan ini merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya Pasal 71 ayat 1 yang secara tegas melarang pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa untuk bertindak partisan.
Kowaas menjelaskan, jika ditemukan bukti pelanggaran yang melibatkan pejabat, maka sanksi pidana dapat dikenakan sesuai dengan Pasal 188 UU tersebut. Hukuman yang diancamkan adalah pidana penjara minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, serta denda antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta.
“Pejabat negara dan aparatur sipil negara seharusnya menjadi contoh yang baik, bukan justru melakukan pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik,” tegas Kowaas dalam pernyataannya pada Jumat (04/10/2024).
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Tomohon, Yossi Korah dan Handy Tumiwuda, turut mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi proses pemilihan dan melaporkan setiap tindakan tercela yang dilakukan oleh pejabat aparatur sipil negara. Mereka menekankan pentingnya laporan yang didukung bukti-bukti otentik, seperti foto atau video, agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat.
Yossi Korah menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran pidana pemilihan akan ditangani melalui mekanisme yang ketat. Setelah laporan diterima, Bawaslu akan mengkaji kelengkapan syarat formil dan materil sebelum mendaftarkannya sebagai laporan resmi. Selanjutnya, tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, akan melakukan investigasi lebih lanjut.
Proses investigasi ini mencakup pemeriksaan bukti, pemanggilan saksi, pelapor, serta terlapor. Bahkan, dalam kasus tertentu, keterangan saksi ahli dapat digunakan. Jika terbukti memenuhi unsur pelanggaran, Bawaslu akan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut, sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan dan berlanjut di pengadilan.
“Karena ini menyangkut tindak pidana pemilihan, proses hukum akan berjalan lebih cepat dibandingkan tindak pidana umum lainnya,” jelas Korah dan Tumiwuda.
Dengan semakin dekatnya tahapan pendaftaran pencalonan, Bawaslu Tomohon berkomitmen untuk memastikan pemilu berjalan jujur dan adil, serta menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
(glg)



