Politik

Loloskan Caleg Mantan Narapidana, KPU Tomohon Jalani Sidang di Bawaslu

MANADO, LestariNews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara menggelar sidang atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon.

Dalam sidang yang digelar Jumat 26 April 2024 di ruang sidang Bawaslu Sulut, temuan mengejutkan muncul karena diloloskan Calon Legislatif (Caleg) seorang mantan narapidana, oleh KPU Tomohon.

Pantauan media ini, sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, didampingi anggota Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, Steffen Linu, dan Erwin Sumampouw.

Proses sidang pelanggaran administrasi ini menyusul laporan pihak pelapor yakni Bawaslu Kota Tomohon yang hadir membacakan temuan terkait mantan narapidana yang belum cukup masa bebas selama lima tahun namun berhasil lolos sebagai Caleg.

KPU Kota Tomohon, sebagai pihak terlapor, juga turut hadir dalam sidang tersebut.

Meskipun sidang pertama hanya sebatas mendengarkan pembacaan temuan, pimpinan sidang memutuskan untuk melanjutkan proses pada Senin 29 April 2024 mendatang.

Zulkifli Densi, pimpinan Bawaslu Sulut, menegaskan, bahwa penanganan pelanggaran administrasi ini akan terus berlanjut hingga selesai sesuai dengan Peraturan Bawaslu.

“Sidang dilakukan di Bawaslu Sulut karena temuan pertama kali dilakukan oleh Bawaslu Tomohon,” tegas Zuldensi sapaan akrabnya.

Sidang selanjutnya kata Zuldensi, akan memasuki tahap pembacaan jawaban dari pihak terlapor, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Untuk diketahui, caleg yang menjadi temuan Bawaslu Tomohon itu atas nama Adolfien Supit dari parpol PDIP.
(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button